Informasi publik dikecualikan merujuk pada Keputusan PPID Utama No. 305/KPTS/HM.130/A/02/2023 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Lingkup Kementerian Pertanian. Sehingga informasi yang tersebut di bawah ini tidak dapat Balai Perakitan dan Pengujian Serealia umumkan dan sediakan.