• Jl. Dr. Ratulangi No. 274, Maros
  • WhatsApp 081122225808
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Prosedur Pelayanan Publik
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Laporan PPID
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Standar Operasional Prosedur
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum dan Juknis
    • Infografis
    • Siaran Pers
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
6 dilihat       05 Oktober 2026

Mengapresiasi dan Mengkritisi Peran TNI dalam Pembangunan Pertanian

Maros, (5/10) - Setiap 5 Oktober, bangsa ini mengenang lahirnya Tentara Nasional Indonesia. Pada peringatan ke-81 tahun ini, wajah TNI yang tampil di hadapan publik tidak hanya prajurit bersenjata di medan latihan, tetapi juga prajurit berseragam loreng yang berdiri di pematang sawah, mengoperasikan pompa air, memanen kedelai, dan mendampingi petani tebu.

Sejak 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas pertama dan melibatkan TNI secara luas untuk mencapainya. Keterlibatan ini layak diapresiasi karena ada hasil nyata yang dapat ditunjuk. Namun, keterlibatan yang begitu luas juga menimbulkan pertanyaan penting tentang batas peran tentara, kontrol sipil, hak masyarakat adat, dan ukuran keberhasilan yang sebenarnya. Artikel ini mencoba menjelaskan kedua sisi tersebut secara berimbang: apa yang dikerjakan TNI, apa yang patut dihargai, dan apa yang perlu dikritisi demi kebaikan TNI, petani, dan pertanian itu sendiri.

Mengapa TNI Terlibat di Sektor Pertanian?

Ada beberapa alasan yang disampaikan pemerintah.

  1. Pertama, pangan dipandang sebagai isu kedaulatan. Pemerintah menilai krisis pangan sebagai ancaman serius bagi kedaulatan negara. Presiden menetapkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama 2026, dengan target swasembada terutama beras dan jagung, dan pada saat yang sama memasukkan pembentukan Kodam baru dan pembelian alutsista ke dalam agenda pertahanan rakyat semesta.
  2. Kedua, kebutuhan pendamping lapangan. Pelibatan aparat teritorial diklaim menutup kekurangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di banyak daerah. Babinsa yang tersebar hingga tingkat desa dianggap mampu menjangkau petani dengan cepat.
  3. Ketiga, percepatan target. Presiden menargetkan swasembada dalam empat tahun. Kementerian Pertanian dan TNI AD menyepakati kolaborasi sejak Desember 2024 agar swasembada berjalan cepat tanpa kebocoran dan manipulasi.
  4. Keempat, dasar hukum dan kelembagaan. Pelibatan ini bersandar pada ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI, yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, dan dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Unit Produksi Ketahanan Pangan.

 

Bentuk Keterlibatan TNI

Pembagian tugas antarmatra kini cukup jelas.

  • TNI Angkatan Darat menjadi penunjang utama swasembada beras dan jagung. Babinsa mendampingi petani, termasuk dalam program pompanisasi, dan satuan baru bernama Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dibentuk dengan kompi pertanian, peternakan, medis, dan zeni. Presiden menginstruksikan pembentukan Yonif TP pada 10 Agustus 2025, dan Menteri Pertahanan menyebut pembentukannya bertahap hingga 2029.
  • TNI Angkatan Laut ditugaskan pada kedelai, memanfaatkan lahan tidur dan lahan milik satuan, dengan koordinasi bersama Kementerian Pertanian dan dinas pertanian daerah.
  • TNI Angkatan Udara terlibat dalam pendampingan tebu, antara lain melalui lahan di Lanud Adisutjipto, Sleman, yang dikunjungi Wakil Presiden pada Juli 2025 dalam rangka target swasembada gula 2027.
  • Proyek skala besar di Merauke, Papua Selatan, yaitu cetak sawah dan perkebunan tebu serta bioetanol dalam Proyek Strategis Nasional, yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan perusahaan swasta.

 

Capaian yang Patut Diapresiasi

Beberapa hal berikut layak diapresiasi.

  1. Kontribusi pada capaian swasembada. Pada 7 Januari 2026 di Karawang, Presiden mengumumkan tercapainya swasembada pangan. Badan Pangan Nasional mencatat produksi beras 2025 sekitar 34,7 juta ton, melampaui kebutuhan konsumsi sekitar 31,2 juta ton, dengan cadangan beras pemerintah di atas 3 juta ton dan tanpa impor beras sepanjang 2025. Menteri Pertanian menyebut TNI/Polri sebagai salah satu pihak yang berjasa, dan Presiden memberi tanda kehormatan kepada 29 personel TNI. Tentu kontribusi TNI hanyalah satu faktor di antara banyak faktor, tetapi pengakuan ini mencerminkan peran yang dirasakan di lapangan.
  2. Pendampingan yang menjangkau desa. Dalam program pompanisasi untuk menghadapi kemarau, Kepala BPPSDMP Kementan secara terbuka berterima kasih kepada Babinsa karena aktif turun ke lapangan, bekerja bersama penyuluh, dan ikut mengoperasikan pompa air. Kementan juga melatih Babinsa di sejumlah Kodam, antara lain Siliwangi, Sriwijaya, dan Mulawarman, agar pendampingan berjalan lebih teknis. Di Jambi, misalnya, Babinsa bersama PPL meninjau langsung pemanfaatan pompa bantuan di tingkat kelurahan.

  3. Penggunaan aset dan lahan yang sebelumnya tidak produktif. TNI AL menyatakan berfokus memanfaatkan lahan tidur dan lahan produktif milik satuannya untuk kedelai. Hingga pertengahan 2026, TNI AL menyebut mendampingi 2.432 hektare dengan produksi 3.676 ton di enam wilayah, dan membuka lahan baru 3.110 hektare. Panen kedelai Kodaeral XI di Merauke pada September 2026 dilaporkan menghasilkan sekitar 1,2 ton per hektare.

  4. Skala pendampingan tebu dan padi. Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI AU mendampingi lahan tebu seluas 236.048 hektare pada musim 2026, bekerja sama dengan pelaku usaha dan asosiasi petani, dan TNI AD mendampingi lahan padi seluas 479.659 hektare pada Juli 2026.

  5. Kehadiran di daerah sulit. Struktur komando dan logistik TNI dapat menjangkau wilayah terpencil dan perbatasan yang sering luput dari layanan penyuluhan. Dalam situasi darurat seperti kekeringan atau bencana, kemampuan ini sangat berharga.

 

Prajurit yang bekerja di lapangan pertanian pantas dihargai atas upaya mereka mengerjakan tugas yang jauh dari latihan tempur, sering di bawah target yang ketat, dan dengan dedikasi yang nyata.

Kritik yang Perlu Didengar

  1. Landasan hukum dan kontrol sipil. UU 34/2004 mensyaratkan tugas nonperang TNI berdasarkan keputusan politik negara (Presiden dengan pertimbangan DPR). Setelah perubahan UU TNI 2025, koalisi sipil (KontraS, YLBHI, Imparsial) menilai pelibatan TNI cukup diatur lewat peraturan turunan tanpa persetujuan parlemen. Pemerintah menegaskan pelibatan ini sah dan hanya mendukung lembaga sipil.

  2. Bayang-bayang dwifungsi. Ada kekhawatiran pola ini mengulang Dwifungsi ABRI dan melemahkan peran Kementan, penyuluh, dan dinas pertanian. Masalah pokok pertanian adalah harga, sarana produksi, irigasi, regenerasi petani, dan penyuluhan. Karena itu, solusi jangka panjangnya adalah memperkuat PPL, bukan menjadikan militer pengganti permanen.

  3. Konflik agraria di Merauke. Masyarakat adat Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei menolak proyek pangan dan energi karena persetujuan yang dinilai tidak memadai, kekhawatiran soal Amdal, hilangnya hutan adat, dan rasa takut akibat kehadiran pasukan. Mongabay (November 2025) mencatat kekhawatiran atas Perpres 84/2025, penambahan Kodam di Papua Selatan, dan lebih dari 200 brigade pangan. Kodim Merauke membantah adanya intimidasi, dan Komnas HAM mendorong evaluasi.

  4. Kawasan hutan dan prioritas agraria. Pemerintah memberi dasar hukum penggunaan 961,33 hektare kawasan hutan di 17 lokasi untuk pangkalan Yonif TP. KPA mengkritik kecepatannya dibanding lambatnya penyelesaian konflik agraria rakyat.

  5. Profesionalisme dan kesiapsiagaan. Penugasan nonpertahanan yang terlalu luas berisiko mengalihkan fokus prajurit, terutama dengan rekrutmen puluhan ribu prajurit untuk satuan teritorial pembangunan. TNI menyatakan prajurit tetap siap tempur, sehingga dibutuhkan indikator terbuka untuk membuktikannya.

  6. Ukuran keberhasilan dan transparansi data. Beberapa angka perlu dibaca hati-hati, seperti:

  • Pendampingan 479.659 hektare tidak sama dengan lahan yang digarap prajurit.
  • Angka 6,26 juta hektare adalah luas panen padi nasional Januari sampai Juni 2026, bukan cakupan TNI.
  • Kontribusi kedelai TNI AL baru sekitar 0,35 persen dari target nasional 2026.
  • Angka tebu dan gula masih proyeksi, bukan hasil panen.
  • Sebagian ekonom juga mengingatkan risiko lonjakan cadangan beras bagi petani dan Bulog dalam jangka panjang.

 

Ringkasnya, kritik berpusat pada pengawasan, hak warga, dan kejelasan data, bukan pada niat baik TNI.

Menimbang Secara Proporsional

Dari uraian di atas, ada garis pembeda yang cukup jelas antara pelibatan yang relatif mudah diterima dan yang bermasalah.

  • Lebih mudah dipertanggungjawabkan: pendampingan teknis bersama penyuluh, dukungan logistik dan alat, penanganan darurat kekeringan dan bencana, serta pemanfaatan lahan milik TNI sendiri di bawah koordinasi Kementerian Pertanian dan dinas daerah.
  • Perlu kehati-hatian ekstra: pembukaan lahan skala besar di wilayah adat, penggunaan kawasan hutan, penempatan pasukan di area yang disengketakan, dan penugasan yang berjalan tanpa keputusan politik yang transparan.

Rekomendasi

  1. Perkuat dasar dan pengawasan. Penugasan OMSP di sektor pangan sebaiknya disertai keputusan politik yang terbuka, jangka waktu yang jelas, serta pelaporan berkala kepada DPR.
  2. Utamakan institusi sipil. Kementerian Pertanian, penyuluh, dan kelompok tani tetap menjadi pemimpin program, sementara TNI bersifat pendukung. Pada saat yang sama, percepat pengangkatan dan peningkatan kapasitas PPL agar ketergantungan pada aparat berkurang.
  3. Terapkan persetujuan masyarakat adat. Untuk proyek di wilayah adat, lakukan konsultasi bermakna dan penuhi kajian lingkungan dan sosial sebelum pembukaan lahan, serta kaji ulang kehadiran pasukan di area yang dikhawatirkan warga.
  4. Buka data dan lakukan evaluasi independen. Publikasikan data luas lahan, produksi, biaya, dan dampak secara terpilah antara pendampingan dan pengelolaan langsung, serta libatkan perguruan tinggi dan lembaga independen.
  5. Jaga batas fungsi pertahanan. Tetapkan indikator kesiapsiagaan tempur yang dilaporkan terbuka, agar penugasan pembangunan tidak menggerus fungsi utama TNI.
  6. Selaraskan kebijakan agraria. Percepat penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria dengan semangat yang sama seperti percepatan penyiapan lahan untuk satuan baru.

 

TNI lahir dari rakyat dan berjuang bersama rakyat. Karena itu, kehadiran prajurit di tengah petani, dari pompa air di desa hingga panen di lahan tidur satuan, adalah bentuk pengabdian yang patut dihargai. Pada saat yang sama, menghormati TNI berarti juga menjaga agar perannya tetap proporsional, diawasi, dan sejalan dengan prinsip supremasi sipil serta hak warga negara.

Pertanian yang kuat pada akhirnya dibangun oleh petani yang sejahtera, penyuluh yang memadai, kebijakan yang adil, dan data yang jujur. TNI dapat menjadi mitra penting dalam perjalanan itu, selama batas peran, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat tetap terjaga. Dirgahayu TNI.


 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".


 

Artikel merupakan buah pikir Muchammad Fatchur Rizza sebagai jurnalis, tidak mewakili pendapat instansi Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia (BRMP Serealia)

 

 

Prev Next

- Humas BRMP Serealia


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Memang Daun Jagung Layu di Siang Hari itu Normal?
    30 Okt 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Profil Lengkap Tiga Nahkoda Pertanian Indonesia
    29 Okt 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Pemkab Bantaeng Persiapkan BLUD Penangkaran Benih Jagung
    29 Okt 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Wamentan Saleh Ajak ASN Kementan Prioritaskan Ketahanan Pangan
    29 Okt 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung Kini Jadi Penyubur Tanah
    23 Okt 2026 - By Humas BRMP Serealia

tags

Artikel Populer Kementerian Pertanian Pertanian Indonesia

Kontak

WhatsApp 081122225808
Telepon (0411) 374511
[email protected]

Jl. Dr. Ratulangi No.274, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia Kode Pos 90512

Email [email protected]
Website serealia.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia. All Right Reserved