• Jl. Dr. Ratulangi No. 274, Maros
  • WhatsApp 081122225808
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Prosedur Pelayanan Publik
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Laporan PPID
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Standar Operasional Prosedur
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum dan Juknis
    • Infografis
    • Siaran Pers
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
23 dilihat       06 November 2025

Mentan: Kios Pupuk Melanggar, Izin Dicabut

Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah, kata Mentan Amran, telah melakukan penindakan tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan, para pelanggar tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.

 
“Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025).
 
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai kepada petani.
 
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.
 
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti di level pengecer dan distributor. Ia menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kepatuhan kebijakan di wilayahnya masing-masing.
 
“Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,” tegasnya.
 
Sebelumnya, untuk pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
 
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
 
https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=7266
Prev Next

- Humas BRMP Serealia


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kepedulian Pegawai dan Mitra Kementan untuk Saudara di Sumatera
    17 Des 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    BRMP TANAMAN PANGAN GELAR BIMTEK BUDIDAYA JAGUNG TERSTANDAR DI LOMBOK TENGAH
    28 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Temu Wicara Penyuluh dan Brigade Pangan Perkuat Implementasi Program IP300 di Sidrap
    26 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Persiapkan Budidaya Gandum Skala Luas, BRMP Serealia Gelar Bimtek
    25 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Sinergitas BRMP Tanaman Serealia dengan Dunia Pendidikan dalam Peningkatan Proses Belajar Mengajar
    20 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia

tags

Subsidi Pupuk

Kontak

WhatsApp 081122225808
Telepon (0411) 374511
[email protected]

Jl. Dr. Ratulangi No.274, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia Kode Pos 90512

Email [email protected]
Website serealia.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia. All Right Reserved