• Jl. Dr. Ratulangi No. 274, Maros
  • WhatsApp 081122225808
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Prosedur Pelayanan Publik
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Laporan PPID
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Standar Operasional Prosedur
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum dan Juknis
    • Infografis
    • Siaran Pers
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
119 dilihat       25 Juni 2025

Tetap Hati-Hati Walau Tidak Wajib Lapor Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau penghargaan kepada seseorang karena jabatan atau kedudukan, bukan karena hubungan pribadi atau keluarga. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pejabat publik, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Gratifikasi tidak selalu wajib dilaporkan. Terdapat beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, antara lain:

  1. Pemberian dari Keluarga: Hadiah dari keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara, selama tidak ada konflik kepentingan.
  2. Keuntungan Pribadi: Bunga tabungan, investasi, atau saham yang berlaku umum.
  3. Manfaat dari Koperasi: Manfaat yang diberikan karena keanggotaan koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum.
  4. Perlengkapan Kegiatan Dinas: Perlengkapan kegiatan dinas seperti seminar, pelatihan, atau workshop yang berlaku umum bagi peserta.
  5. Hadiah Promosi: Hadiah promosi yang bukan berupa uang, seperti barang berlogo atau media sosialisasi, selama tidak ada konflik kepentingan dan berlaku umum.
  6. Hadiah atau Penghargaan: Hadiah atau penghargaan dari lomba atau kompetisi yang diikuti atas biaya sendiri dan tidak terkait dengan tugas dinas.
  7. Penghargaan dari Pemerintah: Penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja sesuai aturan yang berlaku.
  8. Hadiah Undian: Hadiah undian, diskon, voucher, poin belanja, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
  9. Honor atau Kompensasi: Honor atau kompensasi dari profesi pribadi di luar tugas kedinasan, selama tidak melanggar aturan atau kode etik dan tidak ada konflik kepentingan.

Namun, jika gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan gratifikasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut. Penting bagi kita untuk mengatur dan mengawasi gratifikasi dengan baik, sehingga dapat mencegah dampak negatifnya dan menjaga integritas pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.

Simak penjelasan tentang Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan melalui video berikut:

__________

Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".

Prev Next

- Humas BRMP Serealia


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kepedulian Pegawai dan Mitra Kementan untuk Saudara di Sumatera
    17 Des 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    BRMP TANAMAN PANGAN GELAR BIMTEK BUDIDAYA JAGUNG TERSTANDAR DI LOMBOK TENGAH
    28 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Temu Wicara Penyuluh dan Brigade Pangan Perkuat Implementasi Program IP300 di Sidrap
    26 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Persiapkan Budidaya Gandum Skala Luas, BRMP Serealia Gelar Bimtek
    25 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Sinergitas BRMP Tanaman Serealia dengan Dunia Pendidikan dalam Peningkatan Proses Belajar Mengajar
    20 Nov 2025 - By Humas BRMP Serealia

tags

BRMP Serealia Zona Integritas

Kontak

WhatsApp 081122225808
Telepon (0411) 374511
[email protected]

Jl. Dr. Ratulangi No.274, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia Kode Pos 90512

Email [email protected]
Website serealia.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia. All Right Reserved