Kementan Akselerasi Program Strategis Melalui Penyuluh Pertanian Lapangan
Jakarta, (26/2) – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat tata kelola program strategis melalui koordinasi terpusat di Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) tingkat provinsi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh program, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan (oplah), Luas Tambah Tanam (LTT), hingga distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan), berjalan terukur dan akuntabel berbasis meritokrasi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penggunaan anggaran dan capaian di wilayah ke depan harus terkoordinasi sepenuhnya melalui BRMP provinsi. Penilaian keberhasilan program akan didasarkan sepenuhnya pada kinerja nyata di lapangan.
Integrasi Operasional PPL dan Kemitraan Daerah
Melalui skema baru tersebut, seluruh penyuluh pertanian lapangan (PPL) secara operasional berada di bawah koordinasi BRMP provinsi, meskipun administrasi tetap dikelola oleh BPPSDMP. Penguatan ini bertujuan agar pengendalian program selaras dengan target nasional serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah.
Kementan menargetkan posisi sektor pertanian dalam koordinasi dengan gubernur dan bupati berjalan setara dan kuat, dengan penanggung jawab program yang jelas di setiap wilayah.
Fokus Kemandirian Pangan Papua
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada percepatan kemandirian pangan di kawasan timur, terutama di enam provinsi di Tanah Papua. Program strategis seperti peningkatan luas tanam padi serta pengembangan komoditas kopi dan kakao menjadi prioritas utama untuk mewujudkan kemandirian pangan regional.
Inventarisasi dan Pengawasan Alsintan
Terkait sarana produksi, Kementan menginstruksikan inventarisasi menyeluruh terhadap bantuan alsintan seperti traktor dan combine harvester. Langkah ini dilakukan guna memastikan alat tersebut produktif dan memberikan dampak maksimal bagi petani. Tindakan hukum tegas akan diambil jika ditemukan penyalahgunaan atau penjualan bantuan negara.
Untuk tarif sewa alsintan, pemerintah menetapkan kebijakan harga di bawah pasar namun tidak gratis. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli petani sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal agar dapat tumbuh bersama.
Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".
Artikel ini bersumber padaKementerian Pertanian