• Jl. Dr. Ratulangi No. 274, Maros
  • WhatsApp 081122225808
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
      • Prosedur Pelayanan Publik
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Laporan PPID
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Standar Operasional Prosedur
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum dan Juknis
    • Infografis
    • Siaran Pers
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
66 dilihat       21 September 2026

Mentan Amran Tarik dan Proses Hukum 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Jakarta, (21/9) – Pemerintah mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat dari praktik kecurangan komoditas pangan strategis. Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, membongkar temuan 25 merek beras fortifikasi yang terindikasi melanggar standar mutu dan memanipulasi kandungan gizi pada label kemasan.

Berdasarkan hasil uji forensik dari empat laboratorium bersertifikat yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab, terdapat puluhan merek beras yang terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian dengan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Merespons temuan kritis ini, Kementan langsung menjatuhkan tiga sanksi keras terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses (secara hukum),” tegas Mentan Amran saat memaparkan hasil ekspos pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).

Daftar 25 Merek yang Terindikasi Melanggar

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan penipuan kandungan gizi dan diinstruksikan untuk segera ditarik dari pasaran meliputi:

WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Disparitas Harga Fantastis dan Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Selain memalsukan kandungan gizi, Kementan juga menyoroti permainan harga yang sangat merugikan konsumen. Beras fortifikasi yang seharusnya dibanderol pada kisaran harga normal Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, ditemukan melambung di pasaran dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.

Terdapat selisih harga hingga Rp44.100 per kilogram untuk sebuah produk yang ternyata tidak memberikan asupan gizi sesuai janji pada kemasannya. Dari praktik manipulasi masif ini, pemerintah mengestimasi total kerugian yang ditanggung oleh konsumen dapat menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp89 triliun. Estimasi kerugian ini tengah didalami lebih lanjut bersama jajaran aparat penegak hukum.

Melindungi Hak Gizi Kelompok Rentan

Bagi Sobat Sereal yang mungkin belum familier, beras fortifikasi sejatinya diproduksi dengan tujuan khusus, yakni menyuplai nutrisi tambahan bagi kelompok masyarakat rentan. Komoditas ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta menjadi instrumen intervensi pemerintah untuk menekan angka stunting.

Mentan Amran mengingatkan bahwa beras fortifikasi bukanlah ajang untuk menggantikan beras premium dan dijual dengan harga setinggi langit demi mengeruk keuntungan sepihak.

"Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran. Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil," pungkas Mentan.


 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".


 

Artikel ini ditulis berdasarkan rilis pada Kementerian Pertanian berjudul "Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Ditarik dan Diproses Hukum."

 

Prev Next

- Humas BRMP Serealia


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Mentan Amran Langsung Eksekusi Aspirasi 1.000 Petani Indramayu
    30 Sep 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Kementerian Pertanian Susun Skema Pembiayaan Bioetanol yang Berpihak pada Ekonomi Rakyat
    29 Sep 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    PLN dan Itera Kembangkan Riset Kaliandra dan Sorgum Untuk Transisi Energi Hijau
    24 Sep 2026 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Diversifikasi dan Hilirisasi Pangan Lokal untuk Kurangi Pangan Ultraproses
    21 Sep 2026 - By Humas BRMP Serealia

tags

Badan Pangan Nasional Beras Nasional

Kontak

WhatsApp 081122225808
Telepon (0411) 374511
[email protected]

Jl. Dr. Ratulangi No.274, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia Kode Pos 90512

Email [email protected]
Website serealia.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia. All Right Reserved